Mulai 1 Januari 2015 Tarif Listrik Rumah Mewah, Mal, dan Industri Seperti Pertamax
Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa mulai 1 Januari 2015 tarif listrik untuk rumah mewah, hotel, dan mal bisa berubah setiap bulan layaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax. Hal tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Menteri ESDM No 31/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), berlaku mulai 1 Januari 2015. "Kalau biaya pokok naik, tarif akan naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif akan turun. Itulah yang disebut tariff adjustment . Kami selalu diawasi terus agar pengenaan tarif fair ," ungkap Kepala Divisi Niaga PLN Beny Marbun saat coffee morning di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/12/2014). Beny menjelaskan, perhitungan penyesuaian dihitung atas 3 indikator yaitu inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak Indonesia (ICP). Sesuai aturan itu, terdapat 12 golonga...