Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

Mulai 1 Januari 2015 Tarif Listrik Rumah Mewah, Mal, dan Industri Seperti Pertamax

Gambar
Jakarta  -Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa mulai 1 Januari 2015 tarif listrik untuk rumah mewah, hotel, dan mal bisa berubah setiap bulan layaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax. Hal tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Menteri ESDM No 31/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), berlaku mulai 1 Januari 2015. "Kalau biaya pokok naik, tarif akan naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif akan turun. Itulah yang disebut  tariff adjustment . Kami selalu diawasi terus agar pengenaan tarif  fair ," ungkap Kepala Divisi Niaga PLN Beny Marbun saat  coffee morning  di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/12/2014). Beny menjelaskan, perhitungan penyesuaian dihitung atas 3 indikator yaitu inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak Indonesia (ICP). Sesuai aturan itu, terdapat 12 golonga...